Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul
Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Kabupaten Bantul dibentuk untuk pertama kalinya pada tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Sejak tahun 2017, pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Kabupaten Bantul adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dibantu oleh PPID Pelaksana, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Badan, Dinas, Bagian, Kapanewon, dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Permohonan Informasi Publik
Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
Informasi berkala tidak disediakan
Permohonan informasi tidak ditanggapi
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Permohonan informasi tidak dipenuhi
Biaya yang dikenakan tidak wajar
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Formulir keberatan atas permohonan Informasi Publik
Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
Nomor surat tanggapan atas keberatan;
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Informasi Sengketa Informasi Publik
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik sebagai sengketa yang terjadi
antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan
menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lt. 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus terpenuhi. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul yang berdiri Tahun 1992 bertujuan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih yang memenuhi aspek 4K yaitu kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait telah membangun sarana dan prasaranan penyediaan air bersih dengan sistem jaringan perpipaan. Sistem penyediaan air bersih dengan sistem jaringan perpipaan di Kabupaten Bantul terus ditingkatkan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, yang dalam pengelolaannya diserahkan oleh Perumdam Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul.
Visi Perumdam Bantul
"MENJADI PERUSAHAAN YANG MANDIRI, SEHAT DAN PROFESIONAL".
Misi Perumdam Bantul
Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bantul dan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.
Menyelenggarakan tata kelola keuangan yang sehat untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dan berkontribusi terhadap ekonomi pemerintah daerah Kabupaten Bantul.
Menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Pada Tahun 2024, Perumdam Bantul dipimpin oleh Direktur Utama: Arinto Hendro Budiantoro, S.E., M.M. dan Direktur Umum dan Keuangan: Anita Tri Hastuti, S.E. Saat ini Perumdam Bantul mengelola 21 sistem instalasi penyediaan air bersih yang tersebar di beberapa Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul dengan kapasitas produksi yang terpasang 598,5 liter/detik dan jumlah pelanggan 46.123 Sambungan Rumah. (Laporan Desember 2023).
Sumber air baku Perumdam Bantul diperoleh dari sumur dalam berjumlah 19 unit, mata air 3 unit dan air permukaan 8 unit, dengan menggunakan rata-rata dua kali perpompaan. Adapun sistem pendistribusian air dengan cara dari sumber yang ada dipompa ke reservoir, kemudian dialirkan ke pelanggan melalui sambungan ke rumah-rumah pelanggan Perumdam Kabupaten Bantul. Selain melalui reservoir, Perumdam Bantul dalam mendistribusikan airnya juga dengan cara direct pump.
Wilayah pelayanan Perumdam Bantul mencakup 17 Kapanewon yang ada di wilayah Kabupaten Bantul dengan cakupan Pelayanan Teknis sebesar 14,25% dan cakupan Pelayanan Administratif sebesar 14,25% dengan jam pelayanan 24 jam dengan jumlah pelanggan terpasang sebanyak 46.123 unit Sambungan Rumah (Laporan Desember 2023).
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Laporan Kinerja dan Keuangan Tahun 2024
Laporan Kinerja dan Keuangan Tahun 2023
Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Daftar Surat Keputusan (SK) Tahun 2024
NO
NO SK
JUDUL
TANGGAL SK
DOWNLOAD
1
4A Tahun 2024
Kode Etik/Aturan Perilaku Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi & Dokumentasi Publik (DIP)
Surat Keputusan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)
Draft Penetapan DIP & Notulen Rapat Monev Keterbukaan Informasi Publik
Draft Pembentukan PLID & Notulen Rapat Monev Keterbukaan Informasi Publik
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
Agenda Surat Masuk Kepada Pimpinan Tahun 2024
Laporan Daftar Aset Perumdam Bantul Tahun 2024
Rencana Bisnis (RENBIS) Perusahaan Tahun 2020-2024
Agenda Kerja Pimpinan Tahun 2024
Agenda Kerja Pimpinan Tahun 2023
Pelanggaran dan Pengawasan Internal dan Penindakannya Tahun 2024
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Pelanggan Tahun 2024
Rekapitulasi Laporan Pengaduan Pelanggan Tahun 2023
Penelitian Tentang Pembentukan DMA & Penurunan NRW di Perumahan Kasongan Permai
Pidato Bupati Bantul & Direktur Perumdam Bantul serta Tausiyah dari Kemenag Bantul
Acara Doa Bersama Peresmian Gedung dan Pengarahan Umum Bupati Bantul
SOP Penyusunan Daftar Informasi & Dokumentasi Publik
SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
Kerjasama (MoU) Perumdam Bantul dengan Pihak Ketiga
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
Prosedur Evakuasi
Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
Tetap tenang dan jangan panik;
Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
Jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi.
Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik:
Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi.
Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung):
Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
Petugas Bencana Alam
Petugas Tanggap Darurat Gedung
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.